Peruri sebagai lembaga pencetak uang resmi bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam seluruh proses penerbitan rupiah.
Dalam regulasi keuangan, BI adalah satu-satunya institusi yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan mata uang sah di Indonesia.
Yahdi menambahkan, setiap pengumuman terkait uang baru selalu diumumkan secara resmi melalui situs dan kanal media sosial BI, bukan melalui unggahan anonim.
Masyarakat juga bisa mengecek desain uang sah di laman resmi BI.
Publik diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi palsu, apalagi yang mengatasnamakan simbol negara.
Baca juga: Bank Indonesia Cetak Uang Khusus Mahar Kaesang, Rocky Gerung: Perkawinan Bukan Peristiwa Negara
Uang Rp250.000 yang beredar di media sosial hanyalah hasil rekayasa dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.



