TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa foto cetakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang viral di media sosial bukanlah dokumen resmi yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (18/9/2025).
“Kami pastikan itu bukan dokumen cetak dari KPK,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, seluruh pelaporan LHKPN saat ini dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Prosesnya, wajib lapor mengisi data kekayaan, aset, hingga tanggungan keluarga, kemudian melakukan verifikasi sebelum men-submit laporan secara resmi.
Menurut Budi, sebelum data tersebut dikirimkan ke KPK, sistem akan menampilkan rangkuman dari seluruh informasi yang dimasukkan.
Baca juga: 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Disita, Hanya Dua yang Terdaftar di LHKPN
Rangkuman ini dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pelapor sebagai arsip pribadi.
“Karena kami tidak pernah mencetak dokumen LHKPN, jelas bahwa yang beredar bukan dokumen resmi milik KPK,” tegasnya.