Sabtu, 26 April, 2025

Hasil Pemeriksaan Kemenhub di Jakarta, Banten, Bogor dan Riau: 69% Bus Pariwisata Tidak Lulus Uji Kelayakan!

Tajukpolitik – Dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan, khususnya bus pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat intensif melakukan pengawasan selama libur panjang Hari Waisak 2024, terutuma terkait uji kelayakan.

Dari hasil pemeriksaan di DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau, tercatat 69 persen atau 46 bus pariwisata telah memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menegaskan komitmen Ditjen Perhubungan Darat untuk memperketat pengawasan terhadap bus pariwisata.

“Pengawasan ini mencakup pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan bus. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujar Hendro pada Kamis, 23 Mei 2024.

Hendro juga menjelaskan bahwa pengawasan ini melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT. Jasa Raharja, kepolisian, serta pengelola area wisata. Hingga sore ini, sebanyak 67 bus pariwisata telah diperiksa.

Hasilnya menunjukkan 46 bus atau 69 persen masih memiliki BLU-e yang berlaku, dan 31 bus atau 46 persen memiliki Kartu Pengawasan (KP) yang terdaftar.

Sisanya, tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti masa berlaku kir yang habis dan KP yang tidak diperpanjang.

“Kami menemukan bahwa masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi. Ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku kir-nya habis dan 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak diperpanjang. Bahkan ada 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk penindakan lebih lanjut agar memberikan efek jera,” kata Hendro.

Kemenhub tidak tinggal diam terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan. Bus dengan uji kir kadaluarsa akan dikenai tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum uji kir diperpanjang.

“Kegiatan ini adalah wujud pelayanan Ditjen Hubdat untuk memastikan keselamatan transportasi. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan ini, pemilik angkutan wisata akan lebih memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penumpang,” pungkas Hendro.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan penumpang dan mengurangi risiko kecelakaan bus pariwisata di masa mendatang. Untuk itu, Kemenhub menegaskan bus pariwisata harus lulus uji kelayakan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini