“Masih ada waktu 14 hari ke depan bagi pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau penolakan,” jelasnya.
Apabila tidak ada upaya hukum dari pihak Azizah, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Setelah itu, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak sebagai tahapan akhir perceraian.
“Kalau tidak ada perlawanan, dalam 14 hari ke depan putusan inkrah. Baru setelah itu sidang ikrarnya dijadwalkan,” tambah Sholahudin.
Dengan demikian, status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan di persidangan.
Baca juga: Pratama Arhan Ajukan Gugatan Cerai kepada Azizah Salsha di PA Tigaraksa
Jika masih ada upaya banding atau kasasi, maka proses perceraian akan berlanjut hingga ada keputusan hukum tetap.



