Minggu, 9 Maret, 2025

Gugatan AMIN Tak Sesuai Substansi Perkara, Otto Hasibuan: Hanya Penggiringan Opini Masyarakat!

Tajukpolitik – Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan gugatan yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya penggiringan opini masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3).

“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian undang-undang. Ini adalah sengketa ya, sengketa Pilpres, kalau namanya sengketa ada pihak termohonnya itu KPU,” ujar Otto.

Menurut Otto, permohonan yang dibacakan Anies dan Cak Imin bahkan tidak mempersoalkan apa yang dilakukan KPU selaku pihak termohon dalam perkara.

“Tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. Justru yang dipersoalkan adalah persoalan tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara. Ini kan aneh,” jelas Otto.

Bahkan, lanjut Otto, di dalam isi gugatannya juga Anies dan Cak Imin tidak mempersoalkan kesalahan dari pasangan Prabowo-Gibran.

“Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02. justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena dia (pemerintah) tidak pihak, ya kan, dia tidak pihak di perkara ini,” ungkap Otto.

“Jadi terlihat memang, ini adalah upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden dan secara pribadi untuk Pak Gibran,” tambahnya.

Sehingga, dia meyakini, isi permohonan yang disampaikan Anies dan Cak Imin dalam gugatannya itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin betul itu,” tegas Otto.

Seperti diketahui, dalam gugatannya, tim Anies-Cak Imin sempat menyinggung praktik tak wajar dalam kontestasi Pilpres 2024. Praktik tak wajar yang dimaksud ialah penyerahan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini