Tajukpolitik – Partai Amanat Nasional (PAN) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres atau cawapres ibarat jalur prestasi (japres) penerimaan siswa baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto, Selasa (17/10).
“Putusan MK ini kan sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi, kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres, gitu,” ujar Bima.
“Tetapi ibarat PPDB, penerimaan siswa baru, keputusan MK ini kan seperti japres, jalur prestasi, siswa-siswa tertentu kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu,” sambungnya.
Bima yang kini menjabat Wali Kota Bogor ini kemudian menyinggung ukuran berpengalaman dan berprestasi yang jadi syarat kepala daerah jadi capres atau cawapres.
“Nah ini kan begitu, kepala daerah yang dianggap berpengalaman, dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah, bagaimana mengukur pengalaman, bagaimana mengukur prestasi, begitu,” jelas Bima.
Diketahui sebelumnya, Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Enam hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan penggugat. Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.