Senin, 19 Januari, 2026

Elon Musk Gugat OpenAI dan Microsoft, Tuntut Ganti Rugi Fantastis hingga Rp2.273 Triliun

TAJUKNASIONAL.COM Pengusaha teknologi dunia Elon Musk melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap OpenAI dan Microsoft.

Dalam gugatan tersebut, Musk menuntut ganti rugi sebesar US$79 miliar hingga US$134 miliar atau setara Rp1.340 triliun sampai Rp2.273 triliun.

Gugatan itu didasarkan pada klaim bahwa OpenAI telah meninggalkan misi awalnya sebagai organisasi nirlaba dan justru bertransformasi menjadi entitas bisnis bernilai raksasa.

Besaran tuntutan ganti rugi tersebut dihitung oleh saksi ahli C. Paul Wazzan, seorang ekonom keuangan yang berpengalaman dalam penilaian valuasi dan perhitungan kerugian pada perkara litigasi komersial kompleks.

Wazzan tercatat telah memberikan kesaksian hampir 100 kali dalam berbagai kasus besar.

Dalam analisisnya, Wazzan menilai Musk berhak atas bagian signifikan dari valuasi OpenAI saat ini yang diperkirakan mencapai US$500 miliar.

Hak tersebut didasarkan pada kontribusi awal Musk yang mencapai US$38 juta ketika ikut mendirikan OpenAI pada 2015.

Jika klaim itu dikabulkan, pengembalian investasi Musk dinilai bisa mencapai sekitar 3.500 kali lipat dari dana awal yang ia tanamkan.

Wazzan juga memasukkan kontribusi nonfinansial Musk, termasuk keahlian teknis dan peran strategis dalam pengembangan bisnis pada fase awal OpenAI.

Berdasarkan perhitungannya, OpenAI disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar US$65,5 miliar hingga US$109,4 miliar.

Baca juga: Elon Musk Umumkan Neuralink Siap Produksi Massal Implan Otak pada 2026

Sementara itu, Microsoft, yang kini menguasai sekitar 27 persen saham OpenAI, dinilai mendapatkan keuntungan antara US$13,3 miliar hingga US$25,1 miliar.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini