Tajukpolitik – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Eddy Hiariej setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan pers, Selasa (23/1).
Tak kunjung ditahannya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu oleh KPK membuat MAKI mengambil langkah hukum.
Padahal, untuk diketahui, KPK tak juga menahan Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI sejak awal Desember 2023. Namun, hingga kini Eddy Hiarej tak ditahan.
Padahal, Helmut Hermawan selaku tersangka pemberi telah dilakukan penahanan lebih dari 20 hari hingga diperpanjang penahananya oleh KPK.
MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024.
“Gugatan Praperadilan ini dalam rangka ‘memaksa’ KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap Tersangka Edy Hariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan,” tegas Boyamin.
“Apa kata dunia terhadap KPK, masa’ pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?” imbuhnya.
Boyamin menjelaskan, mengacu Pasal 5, 6 , 11 dan 12 Undang-Undang Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus suap ancaman hukuman oknum pejabat penerima suap diancam hukuman penjara lebih tinggi daripada pemberi suap, bahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun.
“Sehingga dari ancaman hukuman semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap sehingga jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan,” jelas Boyamin.
Diketahui, saat KPK tak kunjung melakukan penahanan Eddy Hiariej, justru melakukan praperadialan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.