Kamis, 23 Januari, 2025

Digugat Perdata, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Benci ke Saya

Tajukpolitik – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, menyebut PDIP membenci dirinya karena saat ini digugat secara perdata oleh PDIP sebesar 200 miliar rupiah lebih gara-gara ungguhan video di YouTube menyangkut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi,” jelas Ade, Senin (23/10).

Dalam kabar hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI.

Megawati, dalam video itu, disebut marah ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ganjar Pranowo. Video itu juga menuding adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.

“Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar,” kata Ade.

Ade menjelaskan sudah ada pernyataan Hasto yang membantah isu keretakan hubungan Jokowi dan Megawati. Ade mengkritik tipe-tipe video yang tidak jelas siapa pembuatnya.

“Saya menganggap video itu tidak perlu dipercaya karena sumber video itu tidak bisa diuji keterandalannya. Karena itu saya katakana video pendek itu harus diragukan kebenarannya,” tutur Ade.

Ade Armando mengatakan videonya yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’, merupakan penjelasan bahwa video itu hoax dan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.

“Karena itu sangat mengherankan bahwa PDIP sekarang justru menggugat saya karena saya dianggap menyebarkan hoax. Menurut PDIP, saya seharusnya tidak menyebarluaskan isu video yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” ungkap Ade.

Dalam gugatan PDIP, Ade Armando harus membayar ganti rugi materil ke PDIP sebesar Rp 1 miliar, ganti rugi immaterial ke PDIP sebesar Rp 200 miliar, biaya jasa hukum sebesar Rp 350 juta.

Selain itu Ade diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media massa dan di akun YouTube saya selama 3 hari berturut-turut. Ade menyebut PDIP juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan pada kekayaannya, termasuk rumah di Bogor.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini