TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara maupun Bank Syariah Indonesia (BSI), pencairan dapat dilakukan langsung di Kantor Pos wilayah masing-masing.
Namun, proses pengambilan dana ini dibatasi waktu, hanya sampai 31 Juli 2025.
“Jika tidak diambil hingga tenggat, dana akan dikembalikan ke kas negara dan status penerima dinonaktifkan,” ujar Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU lewat Kantor Pos telah dimulai sejak 3 Juli 2025.
Baca juga: Terdaftar sebagai Penerima BSU tapi Dananya Belum Cair? Ini Solusinya!
Untuk mencairkan dana, penerima harus membawa dokumen lengkap, yaitu KTP dan KK (asli dan fotokopi), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, QR Code BSU dari aplikasi Pospay, serta nomor HP aktif.