Adapun syarat penerima program Pangan Bersubsidi mengacu pada Pergub Nomor 28 Tahun 2022, mencakup pemegang KJP Plus, PJLP dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP, lansia dan penyandang disabilitas tidak mampu, penerima Kartu Anak Jakarta, penerima Kartu Pekerja Jakarta, penghuni rumah susun, serta guru dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan terbatas.
Setiap penerima hanya berhak memperoleh satu paket subsidi per bulan, dan seluruh transaksi dilakukan non-tunai melalui mesin EDC di lokasi distribusi.
Saat pengambilan, peserta wajib membawa KTP asli, fotokopi KK, Kartu Pangan Subsidi, serta tiket antrean.
Harga pangan bersubsidi yang ditawarkan antara lain beras 5 kg Rp30.000, daging ayam Rp8.000 per ekor, telur ayam Rp30.000 per tray, daging sapi Rp35.000 per kg, ikan kembung Rp13.000 per kg, dan susu Rp30.000 per karton.
Baca juga: Jokowi Pernah Klaim Harga Beras RI Lebih Murah, Ternyata Paling Mahal di Asia Tenggara
Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan di Jakarta.