Selanjutnya, dilakukan rapat pendirian yang disahkan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Setelah akta dibuat, NPAK akan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan.
Proses dilanjutkan dengan pengurusan NPWP, pembukaan rekening koperasi, serta pendaftaran izin usaha melalui sistem OSS dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Masyarakat yang ingin membentuk Koperasi Merah Putih dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi program.
Baca juga:Â Koperasi Desa Merah Putih; Cara Presiden Prabowo Putus Mata Rantai Kemiskinan di Desa
Pendaftar perlu memilih skema pendirian, mengisi data koperasi, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat berbasis gotong royong dan inklusi sosial.
Berikut ini adalah link pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar