Bagi yang kesulitan akses online, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK terdekat dengan membawa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Jika mewakili orang lain, diperlukan surat kuasa tambahan.
Apabila Anda menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK melalui:
Call Center di 081-157-157-157
Email Pengaduan di waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca juga:Â Pinjol Capai Rp137 Triliun, PAN Desak OJK Tingkatkan Edukasi Masyarakat
Melindungi NIK dari kebocoran dan penyalahgunaan merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan finansial. Lakukan pengecekan secara berkala agar terhindar dari jerat pinjol ilegal yang kian marak.