Ia menekankan, rencana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu dapat dieksekusi pada tahun berjalan.
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan dalam RKP yang akhirnya tidak atau belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Qodari mengungkapkan bahwa hingga kini Kementerian PANRB belum menggelar rapat pembahasan terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
Ia mengingatkan, pada 2024 lalu ASN, pejabat negara, dan prajurit TNI/Polri sudah mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Baca juga: gUbah Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN dan Pejabat Negara
“Sebetulnya kenaikan gaji baru direalisasikan tahun lalu, jadi pemerintah masih perlu berhitung cermat untuk tahun ini,” tutup Qodari.