TAJUKNASIONAL.COM – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperketat aturan pendakian dengan menerapkan sejumlah ketentuan baru.
Ketua Pokja World Class Mountaineering BTNGR, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi aspek keselamatan.
Tingkat kesulitan tersebut ditetapkan berdasarkan medan yang menantang, kondisi cuaca, dan karakteristik jalur.
Penilaian juga mencakup risiko pendakian, tipologi gunung, hingga potensi ancaman alam.
Budi menegaskan, pendakian Gunung Rinjani kini hanya diperbolehkan bagi pendaki berpengalaman yang dapat menunjukkan bukti, seperti sertifikat pendakian atau dokumentasi foto.
Bagi pendaki pemula, diwajibkan menggunakan jasa pemandu resmi. Pemandu tersebut telah menjalani pelatihan teknik keselamatan dan peningkatan kemampuan.
Rasio pemandu pun diubah, dari sebelumnya satu pemandu untuk enam pendaki menjadi satu pemandu untuk lima pendaki.
Perubahan juga dilakukan pada syarat surat keterangan sehat. Jika sebelumnya berlaku hingga H-3 pendakian, kini diperketat menjadi H-1.
Kebijakan ini untuk memastikan kondisi kesehatan pendaki benar-benar siap sebelum memulai perjalanan.
Penyusunan SOP baru dilakukan BTNGR bersama Basarnas, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Kehutanan, serta pelaku wisata di sekitar Rinjani.
Aturan baru ini akan diawasi ketat oleh petugas BTNGR, dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebutuhan lapangan.
Budi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi jumlah pendaki, melainkan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.
Dengan penerapan aturan baru, BTNGR berharap standar pendakian Gunung Rinjani dapat mencapai level kelas dunia.
Gunung Rinjani selama ini dikenal sebagai destinasi favorit pendaki lokal maupun mancanegara. Dengan pengelolaan yang lebih ketat, diharapkan pengalaman mendaki menjadi lebih aman dan berkualitas.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI