Minggu, 20 Juli, 2025

BPOM Tarik dan Musnahkan Obat Tradisional Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Obat

TAJUKNASIONAL.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan dan pemusnahan sejumlah obat bahan alam (OBA) atau obat tradisional yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap produk kesehatan ilegal di pasaran.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa konsumsi obat tradisional yang dicampur BKO dapat menimbulkan efek serius seperti nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, hingga serangan jantung.

Risiko ini meningkat terutama bagi penderita penyakit jantung atau yang sedang menjalani pengobatan tertentu.

“Produk-produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (20/7/2025).

BPOM mencatat 15 produk ditemukan selama Juni 2025 mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat, nortadalafil, deksametason, klorfeniramin maleat, dan parasetamol.

Beberapa produk tersebut antara lain Bubalus, Linzi Don Mai Dan, Sultan, Raja Hahanam, dan Kapsul Tradisional Spontan.

Baca juga: Legislator Desak BPOM Usut Pabrik Tahu yang Gunakan Sampah Plastik untuk Produksi

Tak hanya itu, produk populer seperti Kopi Cleng, Slim Ty, Sari Daun Kelor, dan Madu Kuat juga masuk daftar obat tradisional berbahaya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini