Kamis, 22 Mei, 2025

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya!

TAJUKNASIONAL.COM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang dinilai menyalahi aturan.

Empat produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya karena dipromosikan dengan klaim dapat dikonsumsi secara oral atau ditelan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini berawal dari laporan Kementerian Kesehatan dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA) Malaysia, yang mengungkap adanya produk kosmetik dengan promosi tidak sesuai. Produk tersebut ternyata juga telah beredar di Indonesia.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya!

Setelah melakukan penelusuran, BPOM memang tidak menemukan promosi seperti yang disampaikan pihak Malaysia. Namun, kami menemukan empat produk lain yang diklaim dapat ditelan dan memiliki izin edar di Indonesia,” jelas Taruna dalam siaran pers, Selasa (20/5/2025).

Ia menegaskan bahwa promosi kosmetik untuk dikonsumsi bertentangan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk pemakaian luar, bukan untuk ditelan.

Baca juga: Legislator Desak BPOM Usut Pabrik Tahu yang Gunakan Sampah Plastik untuk Produksi

Menurut Taruna, penggunaan kosmetik secara oral dapat memicu dampak serius, seperti gangguan pencernaan hingga keracunan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini