TAJUKNASIONAL.COM BPJS Kesehatan menegaskan akan memutus kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal satu tahun.
Langkah tegas ini ditujukan untuk menciptakan efek jera dan menjaga integritas program JKN.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyatakan bahwa fraud tidak bisa ditoleransi karena merugikan peserta, negara, dan bahkan membahayakan nyawa pasien.
“Masa kita kerja sama dengan orang yang nyurangin kita? Ini nggak bisa ditoleransi,” ujarnya dalam temu media di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
Mundiharno menegaskan pemutusan kerja sama tidak dilakukan sepihak. BPJS akan memberikan pengumuman dua minggu sebelumnya, memindahkan rujukan peserta ke faskes lain, serta memastikan layanan lifesaving seperti cuci darah tetap berjalan.
Baca juga: Menko PM Serukan Perang Lawan Tagihan Fiktif dan Mark-up Dana BPJS Kesehatan
Namun, jika suatu daerah hanya memiliki satu rumah sakit, pemutusan tidak bisa dilakukan demi menjaga akses pelayanan.



