TAJUKNASIONAL.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengingatkan masyarakat soal potensi pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.
Rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu akan masuk status dormant atau pasif dan dapat diblokir sementara.
Namun, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak akan menghilangkan saldo dalam rekening.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening dorman untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening dan pencucian uang.
PPATK menyatakan bahwa rekening tabungan, giro, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dapat dikategorikan tidak aktif jika tidak ada transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Baca juga: PPATK: Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya!
Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir reaktivasi.