Selain itu, peserta lain bernama Bayu Aji Pamungkas juga mengajukan pengunduran diri.
Dari hasil verifikasi ulang, BKN juga menemukan dua peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar, yakni M Hasan dan Indrawati, keduanya merupakan operator layanan operasional.
Sebagai langkah penyesuaian, BKN menempatkan tiga pegawai baru untuk mengisi kebutuhan jabatan yang kosong.
Mereka adalah Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi.
BKN menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait seleksi dan pembatalan kelulusan PPPK hanya diumumkan melalui situs www.bkn.go.id.
Baca juga:Â Apakah Ada Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!
Peserta diimbau untuk selalu memantau perkembangan melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu.



