PLN juga berkomitmen menjaga kualitas layanan agar kebutuhan listrik rumah tangga maupun dunia usaha tetap terpenuhi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif listrik bertujuan menjaga konsumsi masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif kuartal III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari hingga April 2026.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif, kombinasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi pelanggan bersubsidi yang mencakup rumah tangga miskin, sektor sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM juga tetap dipertahankan agar masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan biaya yang terjangkau.
