Menurutnya, sebuah negara tidak dapat dikatakan berhasil apabila belum mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara mandiri.
Prabowo juga menekankan seluruh kebijakan pemerintah tetap berpedoman pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau.
Selain meningkatkan produksi pertanian, pemerintah terus menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menekan angka stunting, serta mendukung pengentasan kemiskinan.
Di akhir arahannya, Prabowo mengajak seluruh jajaran Kabinet Merah Putih menjaga momentum peningkatan sektor pertanian dan terus memperkuat kemandirian bangsa, terutama di bidang pangan dan energi.
Ia menegaskan tidak boleh ada masyarakat Indonesia yang mengalami kelaparan di tengah upaya mewujudkan kesejahteraan nasional.
