Tajukpolitik – Partai Demokrat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) empat persen perlu diubah sebelum Pemilu 2029 sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3).
Andi Arief berpendapat putusan tersebut memberikan keadilan kepada suara rakyat di gelaran pemilu.
“Keputusan MK soal penghapusan PT 4 persen dimulai 2029 sudah tepat, keadilan bagi suara rakyat,” ujar Andi.
Andi berpendapat pembatasan lain jika diperlukan juga bisa dibicarakan di parlemen pada periode selanjutnya. Ia mengatakan banyak opsi lain yang turut bisa memperbaiki Pemilu di Indonesia.
Ia berpendapat sumber masalah dari Pemilu di Indonesia selama ini karena Pilpres dan Pileg digelar bersamaan. Menurutnya, apabila Pileg digelar lebih dulu, kemungkinan presiden melakukan cawe-cawe akan lebih kecil.
“Ini awal malapetaka demokrasi kita,” kata Andi.
Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. Namun, MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.
Supaya ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di Pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Juru bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun memastikan putusan itu tidak menghapus atau meniadakan ambang batas parlemen. MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian jelas dan komprehensif.
MK memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Sehingga Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah diubah.