TAJUKNASIONAL.COM Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (8/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatannya ke Arab Saudi guna melaksanakan ibadah umrah tanpa mengantongi izin resmi dari Kemendagri.
Aturan perjalanan luar negeri mewajibkan setiap kepala daerah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat sebelum berangkat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan bahwa Mirwan telah diundang untuk memberikan keterangan pada hari ini.
Jadwal pemeriksaan awalnya ditetapkan pukul 14.00 WIB, namun terpaksa diundur menjadi pukul 17.00 WIB karena Mirwan baru tiba di Banda Aceh pada sore hari.
“Jadwal klarifikasi bergeser karena yang bersangkutan baru sampai di Banda Aceh,” ujar Benni.
Benni mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait materi pemeriksaan.
Tim Itjen yang berada di Aceh masih melakukan pendalaman dan melaporkan perkembangan secara bertahap.
Baca juga: Profil Bupati Aceh Selatan Mirwan yang Jadi Sorotan Publik Karena Umrah di Tengah Bencana
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri memastikan setiap kepala daerah mematuhi prosedur dan ketentuan terkait perjalanan dinas ke luar negeri.



