TAJUKNASIONAL.COM Penolakan terhadap pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, dapat berujung pada sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban keuangan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.
Selain itu, Pasal 21 UU Mata Uang menegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di dalam negeri.
Artinya, baik pelaku usaha maupun individu tidak diperkenankan menetapkan kebijakan yang meniadakan penggunaan rupiah secara sepihak.
Baca juga: Viral Penolakan Pembayaran Tunai di Roti’O, Ini Penjelasan dan Aturan Hukumnya
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian.



