Jumat, 25 April, 2025

Banyak Aduan THR Belum Dibayar, DPR: Harus Segera Ditindaklanjuti

Tajukpolitik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pengusaha yang masih bandel tidak membayar tunjangan hari raya (THR) harus segera ditindaklanjuti. Sebab, hal itu adalah hak yang harus diperoleh pekerja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, menanggapi banyaknya aduan pekerja terkait pengusaha yang tak kunjung membayarkan tunjangan yang hanya didapatkan pekerja sekali dalam setahun.

“Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti. Lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran, harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja,” kata Kurniasih melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).

THR untuk tahun 2023 ini, jelas Kurniasih, tidak boleh dikurangi atau dibayarkan secara dicicil, sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya akibat dampak pandemi Covid-19.

“Tahun ini, pembayaran THR harus penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan,” tegas Kurniasih.

Selain itu, dengan dicicil, tambahnya, dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil.

Untuk itu, Kurniasih meminta agar ada laporan dan target penyelesaian dari jumlah aduan yang masuk. Sehingga, publik bisa ikut memantau dan memastikan bahwa setiap aduan mendapat penyelesaian.

“Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias 0 aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan,” harapnya.

Untuk diketahui, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 telah menerima 938 layanan aduan per 15 April 2023. Aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan.

Lalu, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Kemudian, 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini