Cara Cek Status Penerima:
Login dengan akun PTK
Masukkan CAPTCHA, klik “Masuk”
Pilih “Cek Status Tunjangan”
Lihat SKTP dan status pencairan
Catatan Penting:
Aktivasi rekening wajib dilakukan sebelum 30 Januari 2026.
Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Pengisian SPTJM dan aktivasi rekening melalui bank penyalur juga harus segera dilakukan.
Program ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan guru non ASN di seluruh penjuru negeri.