TAJUKNASIONAL.COMÂ – Kabar baik datang bagi para guru honorer.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi besar para pendidik non-Aparatur Sipil Negara, baik di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
Melalui pembaruan Info GTK 2025, insentif ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikat pendidik dan belum berstatus ASN.
Adapun pencairan insentif akan dimulai Agustus hingga September 2025.
Baca juga:Â Gelontorkan Paket Stimulus Senilai 24,4 T untuk Rakyat; Bukti Presiden Prabowo Pemimpin yang Pro Wong Cilik
Syarat Penerima Bantuan:
Untuk guru formal (TK hingga SMK): memiliki NUPTK aktif, lulusan D4/S1, bukan ASN, terdata di Dapodik, tidak menerima bantuan dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk guru PAUD non-formal: masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025, pendidikan terakhir minimal SMA/SMK, terdata di Dapodik dan bukan ASN.
Besaran Insentif:
Guru formal: Rp2.100.000 per tahun
Guru PAUD non-formal: Rp2.400.000 per tahun
Meski ada penyesuaian dari tahun sebelumnya, insentif ini tetap menjadi bentuk penghargaan penting bagi lebih dari 341.000 guru di seluruh Indonesia.