Pemerintah menetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pihak yang bertanggung jawab menyusun aturan teknis terkait transfer data ini.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa proses transfer data ke AS tidak dilakukan secara sembarangan.
“Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan terpercaya,” kata Meutya dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7).
Baca juga: Perihal Data ATR/BPN Belum PDNS, AHY: Ini Data Rakyat, Kami Tak Sekadar Ikut-ikutan
Ia menambahkan, Indonesia tetap menjaga kedaulatan data serta hak-hak privasi warganya melalui pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
Negosiasi teknis terkait kesepakatan perdagangan dengan AS, termasuk komitmen transfer data, kini masih dalam tahap finalisasi.