TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dalam perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) tidak mencakup data pribadi maupun data strategis negara.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Rabu (23/7), menanggapi isu sensitif mengenai pertukaran data lintas negara.
Menurut Haryo, data yang dimaksud dalam Joint Statement Kerangka Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS hanya sebatas data komersial.
“Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan data personal atau strategis,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Data pribadi seperti nama, usia, atau nomor telepon tidak termasuk dalam perjanjian ini.
Data komersial yang dimaksud, lanjut Haryo, meliputi informasi seperti hasil penjualan perusahaan di wilayah tertentu atau data survei lapangan yang digunakan untuk keperluan bisnis.
Baca juga: Modus Doorprize, Data Pelamar Kerja Digunakan Pinjol Karyawan Toko Ponsel di Cililitan
Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan kesepakatan masih belum dipublikasikan.