TAJUKNASIONAL.COM Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian masyarakat seiring beredarnya informasi mengenai pencairan BSU 2026.
Bantuan ini dinilai penting karena kerap membantu menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi para pekerja.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kepastian pelaksanaan maupun jadwal pencairan BSU untuk tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai.
Banyak pihak tidak bertanggung jawab mengatasnamakan program BSU 2026 dengan menyertakan tautan pendaftaran palsu yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kemnaker menyampaikan bahwa seluruh informasi resmi terkait BSU hanya akan diumumkan melalui kanal pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada kabar yang belum diverifikasi kebenarannya.
Merujuk pada skema BSU pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan ini umumnya ditujukan bagi pekerja Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta menerima upah di bawah batas tertentu.
Selain itu, penerima BSU biasanya tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama dan bukan berasal dari kalangan aparatur negara, TNI, maupun Polri.
Baca juga:Â Apakah BSU Januari 2026 Bakal Cair? Ini Penjelasan Kemnaker!
Terkait pendaftaran, pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri.


