Hinca juga mengingatkan bahwa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, pernah membatalkan Undang-Undang Pilkada tak langsung dengan menerbitkan Perppu ketika masih menjabat presiden.
Keputusan itu diambil saat SBY dalam perjalanan pulang dari Amerika Serikat.
“Waktu itu kita putuskan Perppu menolak pilkada tidak langsung karena menurut kita, mestinya pemilu langsung,” kata Hinca.
Anggota Komisi III DPR tersebut menambahkan, jika ada kekurangan dalam pelaksanaan pilkada langsung, yang perlu diperbaiki adalah penyelenggaraannya, bukan sistem politiknya.
Baca juga: Kembali Digugat, DPR Minta MK Tegas Soal Gugatan PSU Pilkada yang Berulang
“Kalau ada yang kurang pas, ya penyelenggaraannya yang diperbaiki. Demokrasi tetaplah pilihan kita,” tutup Hinca.