Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di November 2025? Ini Penjelasan Menaker

Dengan demikian, kabar yang menyebutkan adanya pencairan lanjutan di bulan November dipastikan tidak benar.

“BSU yang ada hanya sekali kemarin, bulan Juni dan Juli. Belum ada arahan baru dari Presiden,” tambahnya.

Meski belum ada kepastian pencairan lanjutan, pekerja masih dapat memeriksa status penerima BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi data.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus berstatus WNI, memiliki NIK valid, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.

Program ini juga memprioritaskan pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000 Oktober 2025, Ini Link Resminya!

Pemerintah juga mengingatkan bahwa penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini