Tajukpolitik – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK hari ini, Selasa (7/11).
KPK memanggil Ahok untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama 2011-2021.
Adapun untuk lokasi Ahok diperiksa KPK hari ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Informasi yang kami peroleh saksi (Ahok) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali, di kantornya, Selasa (7/11).
Ali Fikri tidak mengungkapkan hal-hal apa saja yang didalami KPK. Namun, dia memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ahok.
“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan tersangka oleh KPK karena menandatangani kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Ahok diperiksa KPK sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 trillun,” jelas Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa (19/9).
Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli LNG pada 2019 lalu. Kesepakatan tersebut berisi pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.