TAJUKNASIONAL.COMÂ – BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau.
Program ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara, bahkan bisa digunakan seumur hidup.
Namun, penting diketahui bahwa tidak semua jenis pengobatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada tujuh perawatan gigi yang bisa dimanfaatkan peserta.
Pertama, perawatan infeksi gigi melalui tahap premedikasi.
Tindakan ini berupa pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi sebagai langkah awal sebelum perawatan lebih lanjut.
Kedua, tambal gigi dengan tumpatan resin composite.
Proses ini berfungsi menghentikan karies sekaligus mengembalikan fungsi gigi, namun dilakukan atas rujukan dokter gigi.
Ketiga, scaling gigi, yaitu pembersihan karang gigi dan plak.
Baca juga:Â Cek Disini! Langkah-langkah Klaim BPJS Kesehatan Beserta Persyaratannya
Prosedur ini ditanggung BPJS hanya jika ada indikasi medis, seperti gingivitis akut, dengan penjaminan maksimal dua tahun sekali.