Sementara itu, ASN di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan komponen yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Hingga kini belum ada revisi terkait besaran gaji pokok PNS 2025. Struktur gaji tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, yang terakhir kali mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen per 1 Januari 2024.
Gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan masih berlaku, mulai dari Golongan I dengan kisaran Rp1,6 juta hingga Golongan IVE dengan maksimal Rp6,3 juta, tergantung masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Dede Yusuf Ungkap Pengangkatan CPNS Dimajukan Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan keluarga ASN, khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru pendidikan.