Sabtu, 12 Juli, 2025

Mudah dan Praktis, Begini Cara Bikin SIM C secara Online

TAJUKNASIONAL – Kini masyarakat tak perlu lagi antre lama di kantor Satpas untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Korlantas Polri telah menyediakan layanan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diakses langsung lewat ponsel.

Aplikasi resmi ini mempermudah proses administrasi pembuatan SIM C motor dari mana saja. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, mendaftar, dan mengikuti prosedur pendaftaran secara digital.

Berikut langkah-langkah membuat SIM C secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda.

  2. Registrasi akun dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

  3. Buat PIN keamanan, isi data profil seperti NIK, nama, dan email.

  4. Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness sesuai instruksi.

Setelah akun aktif, siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, pas foto berlatar biru, dan tanda tangan di atas kertas putih. Calon pemohon juga wajib melakukan tes kesehatan di erikkes.id serta tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser.

Langkah selanjutnya:

  • Buka menu “SIM” di aplikasi dan pilih “Pendaftaran SIM”.

  • Isi data, pilih metode pembayaran, dan selesaikan pembayaran.

  • Ikuti ujian teori secara online.

  • Jika lulus, pilih lokasi dan jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.

  • Lakukan ujian praktik sesuai jadwal.

Setelah lulus semua tahapan, pemohon akan menerima notifikasi email untuk pengambilan SIM. SIM dapat diambil langsung di kantor SATPAS yang dipilih, pada jam operasional Senin–Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.

Layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini