TajukNasional Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu siang.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 14.40 WIB. Ronald, yang merupakan anak dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edwar Tannur, ditangkap setelah proses hukum yang berlarut-larut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan di Surabaya,” ujarnya saat dihubungi media.
Menurut Harli, penangkapan ini merupakan langkah tindak lanjut dari eksekusi putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Ronald Tannur telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun keputusan tersebut dibatalkan oleh MA.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur atas kasus yang menjeratnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat latar belakang Ronald sebagai anak dari seorang tokoh politik.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga Dini Sera Afrianti, yang menjadi korban dalam kasus ini. Ronald Tannur kini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalani proses hukum yang transparan dan adil, serta memberikan efek jera terhadap tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.