Jumat, 31 Januari, 2025

Tiga Lembaga Negara Siap Periksa Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang

TajukNasional Sebanyak tiga lembaga negara siap memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang. Pemeriksaan ini juga mencakup keabsahan sertifikat kepemilikan lahan di area tersebut.

Ketiga lembaga tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini dilakukan karena Kades Kohod disebut memiliki hak guna bangunan (HGB) terbanyak di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

Kades Kohod mengklaim bahwa pagar laut tersebut berada di lahan kosong yang dulunya berupa kolam atau empang, namun berubah menjadi lautan akibat abrasi.

Pernyataan itu disampaikannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Pada 30 Januari 2025, KKP telah memeriksa Kades Kohod di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin. Selain Kades, sebanyak 13 nelayan juga turut diperiksa.

Sementara itu, Kejagung berencana melakukan penyelidikan terkait kelengkapan dokumen pembangunan pagar laut di Tangerang. Kejagung telah menyurati Kades Kohod untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah, termasuk buku Letter C.

Dalam penyelidikan ini, Kejagung tengah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang selama 2023-2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Kemendagri juga akan mendalami keterlibatan Kades Kohod, khususnya dalam penerbitan SHGB.

“Kemendagri pasti akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran sumpah jabatan,” ujar Bima Arya di Jakarta pada Kamis (30/1).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap memproses keterlibatan Kades dalam kasus pagar laut ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini