Jumat, 14 Maret, 2025

Polda Banten Tangkap Direktur Perusahaan yang Kurangi Takaran MinyaKita

TajukNasional Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia berinisial SEW (41) terkait kasus pengurangan volume minyak goreng merek MinyaKita.

SEW diamankan di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (14/3) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa SEW ditangkap oleh tim Subdit 4 Tipidter Polda Banten di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat, pukul 07.30 WIB.

Usai penangkapan, SEW langsung dibawa ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran produknya,” ujar Yudhis.

Penyelidikan mengungkap bahwa SEW menunjuk tersangka lain, AN, yang sebelumnya telah diamankan di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

AN bertugas menyuplai botol kemasan 1 liter, kardus, dan label kemasan botol plastik untuk merek MinyaKita dan Djernih yang diproduksi di Tangerang.

Selain itu, SEW diduga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan Djernih serta bertanggung jawab atas distribusi kedua merek tersebut.

Ia juga mengetahui dan menyetujui praktik pengurangan volume MinyaKita dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter sebelum dipasarkan di Serang dan Tangerang.

“Perannya jelas, yakni menjual dan mengedarkan minyak yang volumenya telah dikurangi,” tegas Yudhis.

Sebelumnya, Polda Banten telah menangkap AN atas kasus yang sama. AN, yang merupakan kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia, diduga mengelola kegiatan pengemasan minyak goreng MinyaKita dan Djernih di Kabupaten Tangerang sejak Januari 2025.

Keuntungan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 45 juta per bulan. Setiap harinya, AN memproduksi lebih dari 100 dus minyak goreng, dengan setiap dus berisi 12 botol ukuran 1 liter yang telah dikurangi volumenya.

“Keuntungan dari penjualan minyak goreng sawit ini rata-rata mencapai Rp 45 juta per bulan,” ungkap Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dalam konferensi pers pada Rabu (12/3).

Polda Banten menegaskan akan terus menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor kebutuhan pokok seperti minyak goreng.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini