Senin, 3 Februari, 2025

Lakukan Penyelidikan, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Fee 8 Perusahaan ke Tom Lembong

TajukNasional Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, dalam kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya imbalan atau fee yang diterima Lembong terkait izin impor gula yang dikeluarkan pada periode tersebut.

“Apakah ada indikasi fee, itu juga bagian dari penyelidikan kami. Nanti hasilnya akan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh,” ujar Harli di Jakarta.

Penyidikan kasus ini dimulai pada Oktober 2023 dan telah memanggil puluhan saksi untuk memberikan keterangan.

Tom Lembong sendiri telah dipanggil tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 29 Oktober 2024.

Kejagung menemukan bahwa pada tahun 2015, pemerintah mengumumkan surplus gula, sehingga seharusnya tidak ada kebutuhan untuk impor. Namun, izin impor tetap diberikan untuk 105 ribu ton gula mentah.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), berinisial CS, sebagai tersangka.

CS diduga berperan aktif dalam mengorganisir pertemuan dengan manajer delapan perusahaan yang bukan bergerak di bidang gula.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa PT PPI seolah-olah membeli gula dari pihak swasta untuk dijual kembali, dengan harga jual di pasaran mencapai Rp 16.000 per kilogram, sementara harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp 13.000.

Selisih harga ini, yang mencapai Rp 3.000 per kilogram, diduga menjadi keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Tom Lembong dan CS terancam hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini