Rabu, 12 Maret, 2025

Lakukan Kecurangan, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Kompensasi atas Takaran MinyaKita yang Tidak Sesuai

TajukNasional Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni, menegaskan bahwa konsumen berhak menuntut kompensasi atas ketidaksesuaian takaran MinyaKita.

Menurutnya, ganti rugi sangat memungkinkan karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). DPR dan penegak hukum juga mengacu pada regulasi tersebut dalam menindak kasus ini.

“Jika terbukti dugaan oplosan benar atau takaran tidak sesuai, maka masyarakat sebagai konsumen berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami,” ujar Yuni, Rabu (12/3).

Yuni menegaskan bahwa izin edar perusahaan yang terbukti mengurangi takaran produk harus dicabut.

“Untuk melindungi konsumen, jika sudah diumumkan kemudian terbukti ada oplosan atau tidak sesuai takaran, maka negara harus mencabut izinnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, pemerintah diharapkan menghentikan produksi minyak dari perusahaan yang melakukan penyimpangan.

Selain itu, pemerintah perlu mengumumkan informasi pembuktian kepada publik sesuai dengan UUPK No. 8 Tahun 1999.

“Desakan YLKI untuk melakukan pembuktian terbalik dan diumumkan ke publik merupakan hak informasi konsumen sesuai dengan UUPK, yaitu hak mendapatkan informasi yang benar,” jelas Yuni.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

Selain itu, ia juga menemukan bahwa harga MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini