TajukNasional Komisi Yudisial (KY) terus menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
KY berencana memanggil kembali pelapor dalam kasus ini setelah sebelumnya berhalangan hadir.
“KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor, karena pelapor berhalangan hadir,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers, Rabu (12/2).
Joko menegaskan bahwa pemanggilan ulang pelapor akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“KY pernah memanggil para pelapor, namun ada halangan sehingga akan dijadwalkan ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis.
Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap analisis.
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Mukti Fajar, Kamis (9/1).
Mukti tidak merinci pihak yang melaporkan majelis hakim, tetapi menegaskan bahwa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan, akan diperiksa lebih lanjut.
Pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, ia dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.