TajukNasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk terlibat dalam penyelesaian kasus perundungan yang menimpa R, seorang siswa berkebutuhan khusus berusia 15 tahun di SMP negeri Depok.
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya pada Selasa (8/10).
KPAI berharap Kemendikbud dapat melakukan evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan Regulasi Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
Kasus perundungan ini menjadi perhatian serius karena diduga pihak sekolah mengabaikan laporan yang disampaikan oleh keluarga R.
“Setiap laporan terkait perlakuan teman-temannya tidak pernah tuntas ditangani oleh sekolah,” ujar Jasra.
KPAI mengetahui informasi ini setelah melakukan kunjungan ke rumah R pada 4 Oktober 2024, tiga hari setelah R menerima perawatan akibat luka di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua.
Ketidakacuhan pihak sekolah terlihat dari kenyataan bahwa R sering mengalami perundungan dan mampu menjelaskan perlakuan tersebut dengan rinci.
“Ia mengaku ditendang, dipukul, dan dicakar,” tambah Jasra.
Orangtua R juga merasa kecewa atas sikap salah satu guru yang dianggap meremehkan situasi anaknya.
“Guru hanya melihat anak melukai diri sendiri, tanpa mengakui adanya tindakan kekerasan,” kata Jasra.
KPAI menilai perlu ada evaluasi terhadap pola pikir pihak sekolah mengenai penanganan anak berkebutuhan khusus. Dalam waktu dekat, KPAI akan menggelar rapat koordinasi dengan Polres Depok, Pemkot Depok, Kemendikbud, dan KPPA.
Kasus R terungkap setelah penganiayaan yang dialaminya saat upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2024, di mana R ditendang dan dilempari batu oleh teman seangkatannya.
Akibat penganiayaan ini, R melampiaskan emosinya dengan memukul kaca jendela kelas, yang mengakibatkan cedera serius. Keluarga R telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.