Senin, 10 Maret, 2025

Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, Kejagung Buka Peluang Jerat Anak Riza Chalid dengan Hukuman Mati

TajukNasional Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati.

Selain anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan serupa juga dapat dikenakan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023 saja.

Parahnya, praktik korupsi ini berlangsung saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dalam kondisi tersebut, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menetapkan ancaman hukuman bagi para tersangka.

“Kita akan melihat hasil penyelidikan ini lebih lanjut,” ujar Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Jika ditemukan fakta yang memberatkan, terutama terkait pandemi Covid-19, ancaman hukuman bisa diperberat, termasuk kemungkinan hukuman mati.

“Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat.

Modus operandi mereka meliputi impor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90, yang kemudian dicampur (blending) untuk dijual sebagai RON 92, serta markup kontrak pengiriman yang merugikan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku guna menegakkan hukum serta menjaga keuangan negara.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini