TajukNasional Sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan pencatutan identitas mereka dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.
Salah satu warga, Khaerudin, mengungkapkan bahwa identitas warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk membuat sertifikat tanah pada 2023.
“Kami tidak pernah mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikat itu dibuat atas nama warga yang tidak tahu menahu. Kami minta agar ini diusut tuntas,” ungkap Khaerudin saat dihubungi pada Selasa (28/1).
Khaerudin mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat desa dalam kasus ini. Ia bahkan menyebut Kepala Desa Kohod sebagai pihak yang patut diselidiki lebih lanjut.
“Ada keterlibatan dari Kepala Desa, ini harus diusut tuntas. Soalnya, di aparat desa juga ada data-data yang digunakan untuk penerbitan sertifikat,” tambahnya.
Menurut Khaerudin, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan melakukan audiensi bersama pengacara untuk menyerahkan bukti laporan serta data lengkap terkait pencatutan identitas warga.
Selain masalah pencatutan identitas, warga juga memprotes pengukuran tanah bantaran kali yang dilakukan oleh Bina Marga tanpa melibatkan musyawarah dengan masyarakat.
Khaerudin menjelaskan bahwa tanah yang awalnya berada di bantaran kali diukur dan diambil 10 meter untuk sepadan sungai, namun kini tanah tersebut sudah diuruk oleh pengembang.
“Sekarang kali jadi menyempit, kami harap pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas oknum yang terlibat,” ujarnya.
Warga berharap agar tindakan ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ada sanksi bagi yang bertanggung jawab.