TajukNasional Sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyalahkan Menteri BUMN Erick Thohir terkait skandal mega korupsi tata kelola migas mendapat sorotan tajam dari ekonom konstitusi, Defiyan Cori.
Menurut Defiyan, tindakan Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 menunjukkan kesan lepas tanggung jawab atas masalah yang terjadi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Defiyan mengingatkan bahwa Ahok memiliki kewenangan besar dalam mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk pengoplosan BBM, yang diduga terjadi di Pertamina.
Hal ini diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa tugas seorang Komisaris Utama adalah mengawasi direksi serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan persero.
“Seharusnya, jika memang pengoplosan BBM dan kasus korupsi impor BBM terbukti terjadi, Ahok memiliki kewenangan untuk mencegahnya. Jika tidak menggunakan kewenangan tersebut, maka ini bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap kinerja direksi,” kata Defiyan, Selasa (4/3).
Defiyan juga menilai bahwa Ahok seharusnya mengetahui adanya penggelembungan nilai (markup) yang terjadi dalam proses bisnis Pertamina, yang diduga melibatkan pejabat perusahaan dan subholding C&T atau PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Lebih lanjut, Defiyan menyebutkan bahwa sikap Ahok yang kini membuat podcast dan memberikan pernyataan melalui wawancara media justru terkesan mencari simpati publik dan melepaskan diri dari tanggung jawab.
“Ini bisa dianggap pelanggaran wewenang yang berat,” tegasnya.
Sikap Ahok ini semakin memperburuk citra kepemimpinan yang seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan BUMN.