Rabu, 12 Maret, 2025

Keluarga Korban Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial, Usai Vonis Bebas Anak Eks DPR PKB Ronald Tannur 

TajukNasional Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini disampaikan pada Senin (29/7) di Kantor KY RI, Jakarta.

Dalam laporan tersebut, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum mereka serta Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan bagian dari aliansi #JusticeForDiniSera.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dibawa menunjukkan adanya ketidakcocokan dalam pertimbangan hakim dalam kasus ini. “Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucap Dimas.

Selain bukti foto korban, pihaknya juga membawa surat dakwaan yang memuat hasil visum yang menegaskan bahwa Dini Sera tidak meninggal dunia akibat mengonsumsi alkohol.

“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” tambah Dimas.

Dimas menegaskan bahwa terdapat kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan, dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan vonis bebas tersebut. Karena itu, keluarga korban meminta agar KY memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta memberikan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang terlibat dalam perkara ini.

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya,” ujar Dimas.

Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa KY telah membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh hakim. “Tentu saja pengawalan dari publik, khususnya media sangat kami harapkan karena ternyata meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY. Namun, hanya berupa rekomendasi terhadap Mahkamah Agung,” jelas Rieke. Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk mengawal kelanjutan kasus ini dan memastikan adanya pengawasan di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Hakim juga menilai bahwa terdakwa telah berusaha menolong korban dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Vonis bebas ini bertentangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald Tannur.

Dini Sera Afrianti, berusia 29 tahun, meninggal dunia setelah menghabiskan waktu karaoke bersama Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada malam 4 Oktober 2023.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini