TajukNasional Komisi IV DPR RI mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi kewajiban rehabilitasi atau reboisasi lahan setelah menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, yang menyoroti banyaknya perusahaan tambang yang masih abai dalam melakukan rehabilitasi lahan, terutama di daerah aliran sungai (DAS).
“Kita ingin mendorong Komisi IV DPR RI untuk turun langsung cek ke lapangan perusahaan tambang yang nakal,” ujar Rajiv dalam keterangannya pada Rabu (11/12).
Menurutnya, sidak tersebut akan dilakukan setelah masa sidang kedua berakhir dan dilakukan secara acak untuk memastikan perusahaan yang tidak patuh akan mendapatkan tindakan tegas.
Rajiv juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto mengenai reboisasi 12,7 juta hektare hutan di Indonesia.
Ia mengingatkan agar perusahaan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan tambang tidak hanya mengambil sumber daya alam, tetapi juga melakukan kewajiban reboisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan barangnya sudah diambil, tapi tidak direboisasi. Jadi, kita ingin memastikan program Pak Presiden Prabowo tentang reboisasi benar terlaksana,” tegas Rajiv.
Lebih lanjut, Rajiv menantang Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan dan bahkan mencabut IPPKH bagi yang tidak melakukan rehabilitasi lahan. Tantangan ini disampaikan Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR bersama Menteri Kehutanan.
“Berani tidak mencabut IPPKH perusahaan tambang yang tidak menjalankan reboisasi?” kata Rajiv.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program reboisasi yang diusung Pemerintah, demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan Indonesia.