Rabu, 16 Oktober, 2024

Mantan Gubernur Lemhannas Kritik Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Tajukpolitik – Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letnan Jenderal (Purn), Agus Widjojo, mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier.

Agus menilai pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.

“Jangan-jangan nanti TNI perlu juru masak yang handal, diberikan (Tituler) ke chef terkenal,” katanya, Minggu (11/12).

Agus pun menyoroti alasan pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier Ia mengutip pasal 29 ayat 1 di Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit TNI yang menyebut pangkat Tituler diberikan kepada warga yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di TNI.

Artinya, tambah Agus, warga diberikan pangkat ini karena perlu orang dengan kualifikasi khusus yang sulit dicari di lingkungan TNI. Selain itu, penerima pangkat Tituler harus memiliki tugas yang konkret, tidak bisa abstrak. Sehingga, bisa diambil dari warga negara non-TNI untuk bergabung.

“Untuk menjalankan tugas itu dia harus punya pangkat,” ujarnya.

Ia mencontohkan hakim ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.

“Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas,” jelasnya.

Ia menambahkan kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut. Kondisi yang sama berlaku ketika TNI butuh rohaniawan. Kebutuhan rohaniwan ini langsung termaktub dalam penjelasan Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut.

“Yang dimaksud dengan ‘tugas jabatan keprajuritan tertentu’ adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik,” ujarnya.

Agus menyebut pemberitan pangkat Tituler harus berdasarkan pertimbangan adanya jabatan yang masih kosong di TNI dan perlu diisi. Sedangkan saat ini semua fungsi kemiliteran sudah ada di struktur TNI.

Alasan Deddy diberi pangkat Tituler karena dianggap bisa membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI pun dikritik Agus.

Ia menilai tugas menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas harusnya sudah ada di tangan Pusat Penerangan TNI.

“Masa enggak bisa? TNI itu paling pinter menyebarkan nilai kebangsaan, TNI punya pejabat asisten komunikasi sosial, TNI punya pusat Pusat Penerangan, fungsinya untuk memberikan komunikasi publik, jadi sudah terwadahi,” ujarnya.

Agus pun berpesan agar pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier ini menjadi pelajaran. Dia berpesan para pejabat pengambil keputusan untuk memahami dulu landasan hukumnya.

“Lain kali sebelum diambil keputusan, hendaknya dipahami landasan keputusannya, agar tidak membawa kerusakan,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini